PERATURAN DAN REGULASI(1)
Perbandingan Cyber Law, Computer
Crime Act (malaysia), Council Of Europe Convention On Cyber Crime
1. Cyber Law
Cyber law merupakan
seperangkat aturan hukum tertulis yang dibuat oleh negara tertentu dan
peraturan tersebut hanya berlaku bagi warga negara dari negara tersebut. Dengan
kata lain cyber law berbeda-beda di setiap negara, tergantung kebijakan negara
tersebut, yang berlaku di dunia maya. Cyber
law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap
aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang
sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada
suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens
(warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling
menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena
dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya
‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari
ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
“online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam
pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui
internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning,
e-health, dan sebagainya.
Dengan
demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata
mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen
(consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang
perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam
konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap
kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber
Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan
nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum,
sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Namun
sumber lain menyebutkan, Cyber Law merupakan hukum untuk pelanggaran di dunia
IT yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Munculnya
Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu
adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber
Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi
kejahatan melalui internet.
Cyber
Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru
ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27:
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita
bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29:
Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31:
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Yang
menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan teritori.
Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan
terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah
jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap
cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan
kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
2. Computer
Crime Act ( malaysia )
Merupakan
undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan
dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997.
Di Malaysia,
sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997,
proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara
langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password
atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan
komputer pada proses komunikasi terjadi.
3. Council
of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of
Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi
Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat
perumusan tindak pidana.
Council of
Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk
menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet
terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan
adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat
terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama
internasional dan penegakkan hukum internasional.
Jadi Untuk
perbandingannya:
Cyberlaw adalah hukum yang ada di Indonesia
dalam menangani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada
tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on
Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian
internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta
serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Jadi, secara umum, ketiga hukum di
atas adalah hukum bagi pelanggaran di dunia cyber crime. Hanya saja sebutannya
berbeda di tiap negara, tapi semuanya termasuk dalam Cyber Law. Di Malaysia
lebih dikenala dengan CCA (Computer Crime Act) sedangkan di Eropa, Cyber Law
dibuat dengan nama Council of Europe Convention on Cyber Crime. Di negara lain
juga tentu terdapat Cyber Law, tentunya dengan nama atau sebutan yang berbeda
pula.
Perbandingan lainnya, terletak pada
jenis pelanggaran yang dibuatkan peraturan. Masing-masing negara memiliki
standar sendiri terhadap sanksi atau peraturan untuk setiap pelanggarannya.
Demikian juga jenis pelanggaran. Mungkin perbuatan di suatu negara dianggap
sebagai pelanggaran di negara tersebut, tetapi mungkin di negara lain hal itu
dianggap sebagai perbuatan yang biasa.
Kesimpulan
perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan
tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya,
sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya
cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber,
meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini
tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah
undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan
salah satu organisasinya.
Dari
ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Referensi :
http://trisyablog.blogspot.com/2012/05/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-dan-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi/
0 komentar:
Posting Komentar